7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
Usulan pemerintah, alternatif (1) dihapus Pasal 1 angka 19 sebagai implikasi dengan dihapusnya seluruh pasal terkait kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Alternatif (2) mempertahankan Pasal 1 angka 19 "Mempertahankan Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non-struktural yang bersifat nasional, tetap, mandiri, dan bebas dari intervensi politik.
Pemerintah juga mengusulkan:
- Menghindari pengaturan kelembaban yang rigid
- Nomenklatur lembaga tidak disebutkan
- Hanya mengatur fungsinya untuk memberi ruang konsolidasi antarlembaga
- KemenPAN-RB melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kewenangan manajemen ASN (diatur dalam Perpres)
Implikasinya Pasal 25 ayat (2) diubah dan huruf a-d dihapus serta ditambahkan ayat (3) sampai dengan (7). Pasal 26, 35, 36, 37, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50.