Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Selasa, 01 Agustus 2023 – 10:39 WIB
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? - JPNN.COM
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Usulan pemerintah, alternatif (1) dihapus Pasal 1 angka 19 sebagai implikasi dengan dihapusnya seluruh pasal terkait kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Alternatif (2) mempertahankan Pasal 1 angka 19 "Mempertahankan Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non-struktural yang bersifat nasional, tetap, mandiri, dan bebas dari intervensi politik.

Pemerintah juga mengusulkan:

- Menghindari pengaturan kelembaban yang rigid

- Nomenklatur lembaga tidak disebutkan

- Hanya mengatur fungsinya untuk memberi ruang konsolidasi antarlembaga

- KemenPAN-RB melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kewenangan manajemen ASN (diatur dalam Perpres)

Implikasinya Pasal 25 ayat (2) diubah dan huruf a-d dihapus serta ditambahkan ayat (3) sampai dengan (7). Pasal 26, 35, 36, 37, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50.

Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News