Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Pola 'Permainan' di Lapas

Kamis, 14 Januari 2010 – 19:00 WIB
7 Pola 'Permainan' di Lapas - JPNN.COM
JAKARTA- Aktivis Indonesia Corruptions Wacth (ICW) Emerson Juntho menyebutkan ada 7 pola 'permainan' di lapas dan rutan. Pertama, pemberian fasilitas kepada para napi berduit. Kedua, memperjualbelikan hak remisi. Ketiga, mengeluarkan napi dari sel dengan dalih cuti dan berobat. Keempat, pungutan tamu atau pengunjung. Lima, menjual jasa keamanan kepada napi yang lemah tapi berduit. "Beberapa selebritis yang dipenjara menggunakan jasa keamanan sipir," ujar Emerson dalam diskusi bertema 'Wajah Mafia Peradilan di Rutan-Lapas' di ruang wartawan DPR, Senayan, Kamis (14/1).

Pola keenam, penggunaan orang pengganti yang berada di sel, sedang napi yang asli dengan enak berada di luar penjara.  Ketujuh, menjual ruangan sel, dimana napi memilih kamar yang mana dan ingin sendirian atau dengan napi lain. "Kami melakukan penelitian, tujuh pola itu terjadi di banyak LP, mulai Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, dan masih banyak lagi," ujar Emerson.

Dia mengaku sangat tidak setuju dengan dalih yang menyebutkan buruknya pengelolaan lapas dan rutan karena sudah over capacity. Dilihat dari kasus Artalyta Suryani yang mendapatkan perlakuan istimewa di rutan Pondok Bambu, alasan over capacity menjadi mentah. "Kalau over capacity, kok Artalyta mendapat ruangan yang dihuni dia sendiri. Ini gimana?" ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Emerson mengaku pesimis mafia hukum bisa diselesaikan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk SBY. Pasalnya, satgas itu hanya punya kewenangan supervisi dan koreksi, tidak punya kewenangan eksekusi. Temuan satgas masih harus dikembalikan lagi ke instansi terkait, seperti ke Depkum-HAM dalam kasus fasilitas yang diberikan ke Artalyta.

JAKARTA- Aktivis Indonesia Corruptions Wacth (ICW) Emerson Juntho menyebutkan ada 7 pola 'permainan' di lapas dan rutan. Pertama, pemberian fasilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News