7 Sekda di Jawa Barat Ini Ambil Cuti hingga Mengundurkan Diri Lantaran Ikut Pilkada 2024
Sebelumnya, Sumasna menjelaskan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, namun status ASN masih aktif.
Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.
"Jadi kami support saja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," jelasnya.
Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.
"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," jelasnya.(mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: