Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

Rabu, 02 Desember 2020 – 22:23 WIB
7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi - JPNN.COM
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sudah diterbitkan.

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat melakukan kuliah tatap muka.

Itu pun sistem perkuliahan tatap muka tidak boleh 100 persen, melainkan 50 persen. 50 persennya lagi kuliah daring.

"Pembelajaran di semester genap pakai sistem campuran yaitu tatap muka dan daring," kata Nizan dalam konferensi pers virtual terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Rabu (2/12).

Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kuliah tatap muka:

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

a. dalam keadaan sehat;

Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close