Uang Driver Ojol Rp100 Juta Raib
Selasa, 28 April 2020 – 20:42 WIB
"Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian ngintip pin itu dua orang,” sambung Yusri.
Usai pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan, saat itulah pelaku menguras habis uang di rekening korban. Dalam tiga kali aksinya, mereka meraup hingga Rp150 juta.
“Korban pertama MA driver Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C ini Rp8,5 juta,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cuy/jpnn)