Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Warga Tasikmalaya Ditangkap di Riau, Kasusnya Tidak Main-main

Senin, 15 Juni 2020 – 22:19 WIB
7 Warga Tasikmalaya Ditangkap di Riau, Kasusnya Tidak Main-main - JPNN.COM
Kepala BBKSDA Riau Suharyono (tengah) menunjukan barang bukti dan tersangka pembalakan liar Cagar Alam Bukit Bungkuk, di Kota Pekanbaru, Senin (15/6). Foto: ANTARA/Dok. BBKSDA Riau

jpnn.com, PEKANBARU - BBKSDA Riau menangkap tujuh warga Tasikmalaya dalam operasi pemberantasan pembalakan liar atau illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

“Tujuh orang diamankan terdiri atas enam orang laki-laki sebagai pelaku lalu ditetapkan tersangka, dan satu orang perempuan tukang masak istri dari salah satu pelaku. Semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” kata Suharyono dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (15/6).

Menurut dia, pihaknya masih mendalami bagaimana tujuh warga Tasikmalaya itu bisa sampai ke Riau dan terlibat aktivitas pembalakan liar. Dari tujuh pelaku yang diamankan, hanya pelaku juru masak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Kronologi penangkapan tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan melanjutkan ke tempat kejadian dengan air perahu pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut dia, pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB tim sampai di lokasi dan melakukan penindakan, dengan menangkap pelaku sebanyak lima orang pelaku dengan inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Dr dan Nh.

“Pelaku ditangkap ketika sedang merakit dan mengangkut kayu olahan sebanyak empat kubik jenis Meranti dengan menggunakan dua unit sepeda motor,” katanya.

Petugas masih mendalami bagaimana tujuh warga Tasikmalaya itu bisa sampai ke Riau dan terlibat kasus hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close