Satu Lagi Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan
jpnn.com, KETAPANG - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka J (39) pelaku kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pun telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap pada pekan lalu.
Oleh karenanya Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.
“Di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti arahan pemerintah menjaga jarak, kami tetap bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan. Kami sangat menghargai kerja keras para penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga kami bisa menyelesaikan kelengkapan berkas perkara kasus illegal logging di Ketapang ini,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, di Jakarta (14/4).
"Kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini," tambah Sustyo.
Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus “menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan atau "mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” di sawmil PO Tolak Jaya, di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.
Tersangka J akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar, sesegera mungkin, agar persidangan bisa dimulai," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan.