70 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Penambangan Pasir
Minggu, 30 September 2012 – 03:00 WIB
Dendi menjelaskan, sebagian besar penambangan pasir tersebut menyisakan kubangan besar yang membuat lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi. Selain merusak lingkungan, katanya, ternyata penambangan pasir ilegal tersebut juga dilakukan dengan menghindari pajak.
Dendi Purnomo meminta kepada masyarakat untuk melapor jika melihat adanya penambangan pasir ilegal di Batam. Ia juga berharap kepada para penambang pasir yang sudah sempat berhenti untuk tidak lagi menaljutkan usahanya, karena dengan jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku. (ian/jpnn)