70 Persen Daerah Tertinggal di KTI
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:19 WIB
PMenteri dari PKB menjelaskan, defenisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk yang relatif tertinggal. "Wilayah kabupaten digunakan sebagai unit terkecil daerah tertinggal dalam strategi nasional sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang sepenuhnya diberikan kepada pemerintah kabupaten," ujar Helmy Faishal Zaini.
Menurut dia, penetapan kriteria daerah tertinggal memperhitungkan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan keberadaannya di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik.
"Umumnya daerah tertinggal memiliki kualitas sumberdaya manusia yang rendah, yang dicirikan oleh indeks pembangunan manusia (IPM), yaitu rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS), angka melek huruf (AMH), dan angka harapan hidup (AHH)," urainya.