70 Persen Daerah Tertinggal di KTI
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:19 WIB
Helmy berkeyakinan, pendekatan ekonomi dan intervensi pemerintah melalui pilar pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment akan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.
"Pijakan KNPDT melakukannya berupa program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal yang berdasarkan data KNPDT tersebar di 32.000 desa tertinggal dari 75.000 desa di seluruh pelosok negeri tahun 2004," ungkap Helmy Faishal Zaini.
Terakhir dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, KNPDT melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal.