70 Tahun Indonesia Merdeka, 163 Keppres Pahlawan Nasional Terbit
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, Presiden baru menerbitkan 163 surat keputusan terkait nama-nama yang diangkat menjadi pahlawan nasional.
Karena itu masyarakat diharapkan berperan aktif mengusulkan nama-nama yang dinilai selama ini cukup layak untuk diangkat menjadi pahlawan nasional. Karena pemerintah tidak mungkin dapat bekerja sendiri, tanpa adanya masukan dari masyarakat.
“Sampai sekarang Keppres untuk pengangkatan pahlawan nasional baru 163 Keppres. Jadi sebenarnya seluruh masyarakat berhak mengusulkan nama-nama yang dinilai cukup tepat untuk diangkat sebagai pahlawan perintis kemerdekaan maupun pahlawan nasional,” ujar Khofiah, Jumat (14/8) malam.
Menurut Khofifah, pengusulan dapat daftarkan ke Kementerian Sosial, untuk kemudian diteruskan ke Dewan Gelar. Syaratnya, nama yang diusulkan dinilai mendedikasikan seluruh hidupnya pada bangsa dan negara. Selain itu juga nama tersebut saat ini sudah meninggal dunia.
“Insentif silaturahim bagi pahlawan perintis kemerdekaan itu disalurkan oleh Kemensos. Setahun itu dari APBN sebesar Rp 25 juta. Untuk pahlawan nasional Rp 50 juta. Ini setiap tahun, saya minta pada kuasa pengguna anggaran supaya diserahkan sekali saja setahun pada keluarga pahlawan,” ujar Khofifah.
Untuk tahun ini, insentif silaturahim pahlawan nasional kata Khofifah, seluruhnya telah diserahkan pada pihak keluarga pada Juni-Juli lalu. Sementara insentif bagi pahlawan perintis kemerdekaan ada yang belum diserahkan karena keluarga yang berhak menerima pindah alamat.(gir/jpnn)