Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

730 Gram Sabu-Sabu Gagal Edar, Lima Tersangka Dibekuk

Senin, 07 Oktober 2019 – 21:18 WIB
730 Gram Sabu-Sabu Gagal Edar, Lima Tersangka Dibekuk - JPNN.COM
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (kanan) pada saat rilis kasus narkoba di Polres Malang Kota, Jawa Timur, Senin (7/10). Foto: Vicki Febrianto/Antara

jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 730,84 gram, yang merupakan hasil operasi tim Satuan Reserse Narkoba selama kurang lebih dua pekan.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, dari total barang haram yang disita tersebut, pihaknya juga telah mengamankan lima orang tersangka yang berencana mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Malang, Jawa Timur.

"Narkoba sebanyak itu ditujukan untuk dijual di wilayah hukum Polres Malang Kota. Kami akan selalu berperang melawan narkoba," kata Dony, Senin (7/10).

Dony menjelaskan, dari lima orang tersangka yang telah diamankan tersebut, salah satu tersangka berinisial AW kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 500 gram, yang rencananya akan diserahkan ke tersangka lainnya, AS.

Dari informasi tersebut, lanjut Dony, pihaknya bergerak cepat dan akhirnya bisa menangkap para tersangka. Sementara tersangka lainnya, GE kedapatan memiliki 171,84 gram sabu, DS 50 gram sabu, dan MI sebanyak 85 gram.

"Ada yang menyembunyikan sabu tersebut di dashboard mobil, di dalam AC. Kami menggunakan anjing pelacak, dan akhirnya bisa menemukan barang haram itu," kata Dony.

Dari salah satu tersangka tersebut, lanjut Dony, merupakan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) pada salah satu instansi yang ada di wilayah Kota Batu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Batu dan Polres Malang, untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Malang raya. (antara/jpnn)

Selain menyita 730,84 gram sabu-sabu, Polres Malang Kota mengamankan lima orang tersangka.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News