74.106 Rumah MBR Terima Manfaat Bantuan PSU
Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah nonsubsidi oleh pengembang.
“Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pemerintah mendukung penyediaan rumah MBR yang berkualitas baik.
Besar bantuan dianggarkan maksimal sebesar Rp 6,2 juta per unit,” kata Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana.
Dalam dua tahun berikutnya, yakni pada 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58 ribu unit.
Jumlah itu terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata.
Yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia. Total capaian 2015-2019 mencapai 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang mulai pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota.