743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD
Senin, 15 September 2008 – 13:56 WIB
Untuk menutupi pengeluaran yang tidak dianggarkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah disiapkan proposal fiktif dan kwitansi fiktif. JPU menyebutkan, ada 743 proposal fiktif. Sama dengan yang dialami Abdillah, Ramli juga dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ramli, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang sebesar Rp89,16 juta dan telah menyerahkan 4 buah sertifikat tanah dan bangunan kepada penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan. atas perbuatannya, Ramli dituntut 5 tahun penjara, membayar ganti kerugian negara Rp18,11 miliar dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.(sam)