75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB
“Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika tidak melaksanakan UMK 100 persen, masuk tindak pidana kejahatan. Eksekutif garus tegas memberita acara pidanakan (BAP). Aturan sudah ada hampir 10 tahun secara nasional, tapi penerapan masih mandul,” jelasnya, Kamis (4/10).
Dia menambahkan, pemilik perusahaan itu bisa dikenai sanksi minimal satu hingga empat bulan penjara. Atau denda maksimal Rp 100 juta hingga Rp 600 juta. Namun, kenyataannya di lapangan, belum pernah ada yang dilakukan BAP, karena diduga ada pertimbangan ketakutan kehilangan investor itu.
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Riau
Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Daerah
Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB - Daerah
DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:01 WIB - Riau
Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB