756 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 756 PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.
Penyerahan SK kepada PNS dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Gedung Wibawa Mukti Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (14/10).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyabana mengatakan 756 SK periode 1 Oktober 2019 itu diterbitkan berdasarkan kewenangan penerbitannya terdiri atas keputusan kenaikan pangkat golongan IIId ke bawah ditandatangani Bupati Bekasi sebanyak 644 berkas.
Sementara 112 berkas SK lainnya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat yakni bagi ASN golongan IVa dan IVb.
"Tapi keduanya atas pertimbangan teknis yang diterbitkan Kantor Regional III BKN sebelumnya," kata Alisyabana.
Ali menyebut jumlah tersebut telah diusulkan sebelumnya untuk diberikan penghargaan kenaikan pangkat sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Semoga pegawai negeri sipil yang naik pangkat dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja kerjanya demi mewujudkan Bekasi Baru, Bekasi Bersih," katanya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berharap kenaikan pangkat para ASN dapat memacu kenaikan prestasi kerja sesuai penempatan tugasnya masing-masing. "Terus bekerja dengan disiplin dan tingkatkan prestasi kerja. Berikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta terus tingkatkan kreativitas dan inovasi dalam bekerja," kata Eka.