77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:36 WIB
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Pranata menguraikan hingga 2 Juli lalu, untuk jenjang SD ada 31.124 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Selanjutnya ada 5.865 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ketentuan minimal mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:45 WIB - Pendidikan
Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:35 WIB - Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Lolly Sebut Nikita Mirzani Sebagai Ibu Durhaka, Waduh
Sabtu, 11 Januari 2025 – 04:09 WIB - Kesehatan
5 Khasiat Jus Daun Pepaya yang Bantu Obati Penyakit Ini
Sabtu, 11 Januari 2025 – 02:00 WIB - Kriminal
ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
Sabtu, 11 Januari 2025 – 04:50 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Daerah
Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
Sabtu, 11 Januari 2025 – 04:00 WIB