78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi
Rabu, 19 Oktober 2011 – 09:43 WIB
Diberitakan sebelumnya, 145 WNI dan TKI ini masuk ke Tawau melalui Nunukan tidak dilengkapi dokumen kewarganegaraan. Sebagian besar hanya mengantongi izin cuti dari majikan, yang notabene bukan dokumen yang disahkan. Mereka ini ditangkap Police Marine usai pulang kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga di Sulawesi dan Jawa. Kemudian, kembali ke Tawau dengan harapan kembali bekerja di perkebunan atau pertanian.
Mereka ini lolos dari pengawasan di pintu Pelabuhan Tunon Taka dan menaiki kapal resmi feri Nunukan tujuan Tawau. “Alhamdulillah, kasusnya sudah selesai, tinggal 35 orang ini masih dalam proses, apakah nanti dipulangkan atau masih menunggu majikan mereka,” lengkap Rahendra.