789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS
Kamis, 13 Februari 2020 – 08:09 WIB
Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Barat Cecep Kurniadi mengatakan, NUPTK masih bisa diperoleh guru honorer asalkan memenuhi syarat yaitu SK-nya diteken oleh kepala daerah atau kepala dinas pendidikan atau ketua yayasan.
Aturan ini hanya menguntungkan bagi honorer di sekolah swasta.
Sedangkan sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepala sekolah sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan NUPTK. (esy/jpnn)