8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)