8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari paket kebijakan ekonomi tahap VI yang diluncurkan pemerintah.
“Ini untuk mengembangkan kawasan ekonomi khusus dari pinggiran. Ada 9 fasilitas yang diberi termasuk untuk penanam modal," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11).
Delapan daerah dipilih untuk pengembangan kawasan khusus yaitu Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta, (Kalimantan Timur).(flo/jpnn)
Berikut pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh sebesar 20-100 persen selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. Pemerintah juga mengurangi PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 miliar.
- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.
- PPh atas deviden sebesar 10 persen