8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
9. Perizinan
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.