8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!
jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022.
Berikut ini sejumlah fakta kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani:
1. Kronologi Penangkapan Rektor Unila
Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditangkap pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8) mengatakan, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Delapan orang itu, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.
2. Barang Bukti Uang Tunai dan Emas
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta.
Selain itu, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.