Hakim Kasus Suap Unila Sebut Beberapa Nama yang Seharusnya jadi Tersangka
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan perkara suap tersebut, dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/5).
Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dengan perbuatannya, yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.
"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan. Namun, tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata Achmad Rifai.
Hakim Ketua Achmad Rifai mengatakan, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa, yakni telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama.
"Perbuatan mereka (pihak lain) ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, seusai pembacaan sidang putusan mantan Rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamis mengatakan bahwa akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.
"Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu," kata Dian Hamis.