8 Pembakar Mobil KPLP Pekanbaru Diringkus, Irjen Iqbal Bongkar Peran Pelaku
Kemudian, TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
“Mereka kami sangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup Iqbal.
Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada Kamis (20/1) dini hari.
Awalnya, ketua RT setempat membangunkan Efendi dan memberitahu bahwa mobil dinas jenis Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BM 1442 TP yang terparkir di depan rumah KPLP terbakar.
Selanjutnya, Efendi mengambil selang air untuk memadamkan api.
Setelah api padam, warga menemukan botol air mineral berisikan sisa BBM jenis pertalite. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: