8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi
Kamis, 27 Mei 2021 – 21:16 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)