8 Poin Penting Revisi UU Kejaksaan yang Baru Saja Disahkan DPR
![8 Poin Penting Revisi UU Kejaksaan yang Baru Saja Disahkan DPR 8 Poin Penting Revisi UU Kejaksaan yang Baru Saja Disahkan DPR - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/07/suasana-rapat-paripurna-ke-10-masa-sidang-ii-tahun-2021-2022-krsq.jpg)
"Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban," jelas Adies Kadir saat rapat paripurna.
Ketiga, lanjutnya, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
"Keempat, pelindungan jaksa dan keluarganya, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa," ujar legislator dari dapil Jawa Timur I itu.
Dia menjelaskan perubahan juga dilakukan terhadap kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin revisi yang keenam, disampaikan Adies yakni ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.
Dia juga menyebutkan revisi dilakukan terhadap tugas dan wewenang jaksa.
"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara," paparnya.
Dia juga menyebutkan tugas dan wewenang jaksa meliputi penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.