8 Poin Penting Revisi UU Kejaksaan yang Baru Saja Disahkan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Hal ini disahkan saat rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
Pertanyaan itu langsung disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir di dalam ruangan rapat paripurna.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan ada delapan poin penyempurnaan terhadap substansi dalam revisi UU Kejaksaan.
Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat.
Politikus Golkar itu mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia minimal menjadi jaksa yakni 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Tak hanya itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.