Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Daftarnya

Selasa, 11 Oktober 2022 – 17:17 WIB
8 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Daftarnya - JPNN.COM
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dok Divisi Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi pada 11 Juli 2022.

Jet pribadi tersebut konon dipakai mantan Karopaminal Divpropam Polri itu saat berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J guna menjelaskan penyebab kematian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dari jumlah itu 8 di antaranya merupakan anggota polisi dan 14 saksi dari pihak Aviasi

"Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 22 orang," kata Nurul, Selasa (11/10).

Kedelapan anggota Polri yang diperiksa itu, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Mika, dan Briptu Putu.

Sementara itu, ada 14 saksi dari pihak Aviasi, di antaranya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka.

Antara lain, Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Puluhan saksi, termasuk 8 polisi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News