Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 RUU Provinsi Disahkan jadi UU, Ini Daftarnya, Mendagri Tito: Implikasinya Luas

Rabu, 05 April 2023 – 08:30 WIB
8 RUU Provinsi Disahkan jadi UU, Ini Daftarnya, Mendagri Tito: Implikasinya Luas - JPNN.COM
Pemerintah bersama DPR mengesahkan 8 RUU provinsi menjadi UU pada rapat paripurna dewan di Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Foto: Humas Kemendagri

6. Maluku

7. Kalimantan Tengah

8. Bali.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penyusunan delapan RUU provinsi merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Memang ada permasalahan landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Kita perkuat dengan kembalikan pada Undang-Undang Dasar konstitusi yang berlaku yaitu dasarnya adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi, saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tersebut.

Mendagri Tito menjelaskan, pengesahan ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap seluruh turunan UU, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini didasarkan bukan pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.

Pengesahan 8 RUU provinsi menjadi UU ini, lanjut Tito, akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang berdasar pada UUD 1945.

“Hampir semua delapan Undang-Undang ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah terutama kondisi geografis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan disahkannya kedelapan Undang-Undang ini maka ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas,” ujar Tito.

DPR bersama pemerintah mengesahkan 8 RUU provinsi menjadi UU, Mendagri Tito Karnavian menyebut implikasinya luas. Ini bukan 8 provinsi baru ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close