8 Siswi jadi Korban Kasek 'Cabul'
Rabu, 18 April 2012 – 14:59 WIB
Sugi juga meminta proses hukum terhadap oknum kepala MTs itu tidak dihalang-halangi. “Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan terhadap oknum kepala sekolah ini. Bila perlu kantor Kemenag sebagai instansi yang menaungi sekolah MTs harus mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan oknum kepala sekolah,” kata Sugi.
Sugi menyebutkan, sikap oknum kepala sekolah itu sudah jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Terutama melanggar tentang UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Saya sangat mendorong agar aparat kepolisian di Polres Sampit segera memproses laporan para orangtua siswi,” kata Sugi.
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu sebenarnya dapat dibuktikan secara psikologi forensik. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian yang berasal dari pengakuan maupun keterangan para siswi korban pelecehan.
“Dalam kasus-kasus seperti ini biasanya pelaku selalu beralibi atau berdalih tidak ada bukti atas perbuatannya itu. Namun, dengan psikologi forensik semua alibi dan dalih itu bisa dibuktikan kebenarannya,” ungkap advokat ini seraya menduga apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini telah dilakukan berulangkali dan dalam waktu cukup lama.