8 Tahun Menolak Lupa Kasus Pembunuhan Munir
Jumat, 07 September 2012 – 19:00 WIB
Mereka menuding pemerintah dan Kejaksaan Agung lupa pada fakta persekongkolan jahat dalam pembunuhan pria keturunan Arab, yang tewas pada usia 38 tahun itu. Mereka menganggap masih banyak aktor intelektual yang patut bertanggungjawab dalam kasus itu, bukan hanya Pollycarpus, Indra Setiawan dan Rohainil Aini yang dituduh ikut serta dalam pembunuhan Munir.
Dalam aksi ini, Sahabat Munir kembali menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan kasus pembunuhan terhadap pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 tersebut. Selain itu mereka meminta kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Muchdi PR dengan adanya novum baru barupa pengakuan Badan Intelijen Negara yang menyebut pada tanggal 6-12 September 2004 tidak menerbitkan surat penugasan Muchdi PR ke Malaysia.
"Kami menuntut keberanian Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengajukan PK Muchdi PR. Jangan hanya duduk santai di bawah AC tapi tidak menghasilkan apa-apa,"seru orator.