8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak
Selasa, 27 Februari 2024 – 13:08 WIB
Menurutnya, masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.
"Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut," kata Bong Bong. (mcr10/jpnn)