Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak

Selasa, 27 Februari 2024 – 13:08 WIB
8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak - JPNN.COM
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayahnya. Foto: dok Imigrasi kelas I TPI Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama seperti dikutip, Selasa (27/2).

Adapun delapan WNA itu adalah IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM) adalah OA berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari Apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada 24 Februari 2024

Pelanggaran kedelapan WNA tersebut bervariatif, ada yang telah overstay selama delapan bulan sampai dengan overstay enam tahun, lima di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA tsb telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 di antaranya telah illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ungkap Qriz

Kemudian, empat WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya, empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di wilayah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close