80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang
Sabtu, 27 Januari 2018 – 07:05 WIB
Ellen menyayangkan masih sedikitnya driver taksi online yang mendaftar secara resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan.
Padahal, ketika aturan itu dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada.
Perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia itu menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari pembiaran yang dilakukan perusahaan aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Go-Jek. ’’Aplikasi kan bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya. (wan/and/jun/c5/ang)