8.034 Orang di Riau Terjangkiti HIV/AIDS
Standar itu harus dicapai oleh Pemerintah Daerah dan sudah tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2018.
Pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
"Pemprov Riau sudah berupaya untuk melakukan penanggulangan HIV/AIDS," kata Edy.
Dengan menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau.
"Orang yang terdampak HIV/AIDS ini harus dilakukan pendekatan dan dirangkul untuk menanganinya agar pertolongan bisa berjalan lancar," katanya.
Edy mengimbau organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penganggaran tentang HIV/AIDS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, kebijakan alokasi anggaran ini sebagai salah satu bukti dan dapat memberikan gambaran upaya memerangi HIV/AIDS mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah.
"Mari kita masifkan promosi pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS. Manfaatkan media digital, teknologi digital terbaru, perluaskan akses pencegahan dan tes, hingga pengobatan," harapnya.