82 Orang Terjaring Razia PSBB Surabaya, 26 Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 82 orang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Minggu (3/5) dini hari.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, sebanyak 51 orang di antaranya, berstatus orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.
Mereka diobservasi di Gedung BPSDM Jatim di Jalan Balongsari Tama Surabaya. Keluarga mereka tak diperkenankan menjenguk.
“Mereka dalam tahapan karantina dan tidak diperbolehkan bertemu anggota keluarga masing-masing,” ujar Aries Agung, Senin (4/5).
Observasi harus dilakukan karena seluruhnya termasuk yang diamankan saat razia di area PSBB.
“Mereka ini termasuk 82 orang yang dirazia di Surabaya, lalu ada lima hasil rapid test-nya positif sehingga 77 orang statusnya ODR dan ODP. Mereka harus dikarantina dua pekan,” ucapnya.
Khusus di Gedung BPSDM, kata dia, totalnya 51 orang, sedangkan 26 orang lainnya diinformasikan diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Selama memasuki masa karantina di BPSDM, 51 orang tersebut diwajibkan mengikuti aturan berlaku, seperti jadwal harian, apel pagi, berjemur hingga berolah raga ringan.