Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Dihukum Joget
jpnn.com, SURABAYA - Pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikenai sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga joget.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan penegakan Perwali 28/2020 terus dilakukan, salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker.
"Hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," katanya, Senin (22/6).
Sesuai Perwali 28/2020 pasal 34, kata dia, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. "Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kami hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," ujarnya.
Menurut dia, penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, kata dia, pelanggar itu bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," katanya.
Eddy mengatakan bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, pihaknya melakukan sanksi lain yaitu diminta "push up" bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," katanya.