Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

829 Apotek Bergabung Dengan BPJS Kesehatan

Senin, 17 Februari 2014 – 06:23 WIB
829 Apotek Bergabung Dengan BPJS Kesehatan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya rumah sakit yang bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Apotek yang ada ditengah masyarakat pun telah bergabung untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Menurut data BPJS kesehatan, hingga hari ini, sudah ada sekitar 829 apotek yang bergabung dengan BPJS kesehatan. "Kalau farmasi yang bergabung sekitar 581," ujar Kepala Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi.

Sebagian besar dari jumlah tersebut, lanjut dia, merupakan apotek yang telah bekerja sama dengan klinik atau dokter pada pelayanan tingkat pertama. Nantinya, pasien yang datang akan diarahkan untuk menuju apotek-apotek tertentu yang telah bekerja sama dengan pihak dokter atau klinik.

"Jadi kan kerja samanya sudah include obat, jadi dokter uda langsung ngasih obat. Artinya gak perlu ke apotek, tapi ada juga yang ngasih resep untuk kemudian ditebus di apotek yang telah bekerjasama dengan pihak dokter," jelasnya.

Sementara itu, untuk apotek biasa yang telah bergabung dengan BPJS kesehatan, peserta BPJS kesehatan bisa langsung meminta obat ke sana. Pihak apotek akan memberikan pelayanan dan obat yang diperlukan.

Untuk sistem pembayaran, menurut Irfan, telah disamakan dengan sitem pembayaran pelayanan kesehatan tingkat lainnya. Apotek yang telah bergabung dan tidak terikat dengan dokter atau klinik bisa melakukan kleim atas berapa biaya yang telah dikeluarkan. Pihak apotek cukup memperinci nama peserta BPJS kesehata, tanda bukti pembelian, dan berapa harga obat yang diberikan.

"Jadi bisa kleim tiap bulannya, karena kan sudah tergabung dengan BPJS kesehatan," ungkapnya.

Tapi untuk pelayanan apotek ini kemungkinan akan jarang sekali. Sebab menurut Irfan, layanan obat di pelayanan kesehatan tingkat pertama akan diberikan selama 30 hari, terutama bagi penyakit-penyakit yang harus mengkonsumsi obat setiap hari. Dengan hal ini maka diharapkan pasien tidak perlu cemas akan terlambat mengkonsumsi obat. (mia)

JAKARTA - Tak hanya rumah sakit yang bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Apotek yang ada ditengah masyarakat pun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close