Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

85 CPNS Gagal Kantongi NIP

Kamis, 07 Oktober 2010 – 10:14 WIB
85 CPNS Gagal Kantongi NIP - JPNN.COM
TILONGKABILA – Harapan 85 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bone Bolango untuk mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) kandas. Meski sudah menanti selama setahun, Pemkab Bone Bolango dengan tegas menyatakan 85 CPNS tersebut tak bisa diangkat secara serta merta dalam rekrutment CPNS tahun ini.

"Kami sudah berkomitmen dalam penerimaan CPNS nanti akan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sehinga kalau 85 CPNS itu langsung diakomodir tanpa harus melalui seleksi maka itu berarti kami melakukan tindakan kolusi," tegas Bupati Bone Bolango Abd.Haris Nadjamuddin usai sidang Paripurna usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) Pemkab Bone Bolango, Rabu (6/10).

Sebagaimana diketahui, pada rekrutmen CPNS 2009 lalu Pemkab Bone Bolango mengusulkan formasi CPNS yang tidak mencantumkan pendidikan Diploma I (D-I). Formasi yang diusulkan itu pun telah disetujui oleh MenPAN. Selanjutnya pada saat penerimaan pihak Pemkab Bone Bolango mencantumkan penerimaan D-I. Dari hasil seleksi maka diumumkan ada 85 CPNS yang lulus. Para CPNS itu pun telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Bupati Bone Bolango, yang kala itu dijabat Ismet Mile. Sayangnya, ketika pengusulan NIP ke MenPAN 85 CPNS tersebut tidak bisa diakomodir. Pasalnya, mereka tidak masuk dalam formasi rekrutment yang disetujui oleh MenPAN saat itu.

Kendati demikian, kelulusan 85 CPNS itu tak dibatalkan oleh Pemkab Bone Bolango saat itu. Bahkan Pemkab berjanji akan mengakomodir para CPNS itu dalam rekrutmen 2010. Di mana 85 CPNS ini tak perlu mengikuti seleksi lagi, sehingga mereka bisa mengantongi NIP.

TILONGKABILA – Harapan 85 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bone Bolango untuk mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) kandas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News