87 Daerah Antre Jadi DOB
Kedua, penetapan lokasi ibu kota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibu kota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kota/kabupaten yang akan dibentuk.
Ketiga, keputusan bupati/walikota. Keempat, persetujuan nama calon kabupaten/kota. Kelima, kajian kelayakan. Keenam, cakupan wilayah yang meliputi pembentukan kabupaten minimal lima kecamatan.
Sementara, ke 32 syarat lainnya yang belum dilengkapi oleh pemkab diantaranya seperti, persetujuan nama calon kota/kabupaten, persetujuan lokasi, peta digital dan lain sebagainya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Cecep Gunawan mengatakan selama ini pemkab sudah melakukan berbagai proses untuk merealisasikan keinginan masyarakat di Tasela tentang pembentukan DOB. Pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu, pihaknya melayangkan surat ke Pemprov Jabar. Isinya berupa usulan pembentukan DOB Kabupaten Tasik Selatan.
Surat yang dilayangkan itu pun, lanjut dia, mendapat balasan kurang lebih satu bulan kemudian. Tepatnya, pada tanggal 28 November 2013. Isi surat balasan dari pemprov tersebut menyebutkan bahwa usulan yang disampaikan oleh pemkab belum memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Dalam surat tersebut dilampirkan sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Untuk persetujuan BPD dan forum komunikasi kelurahan atau Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya, kata Cecep, memang sudah dilakukan pada tahun 2013 lalu.
Hasilnya sudah dikirmikan ke Pemprov Jabar. Persetujuan BPD dan Apdesi itu dilampirkan dengan surat Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Ini buktinya. Pada lampiran surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penandatanganan persetujuan BPD ini sudah dilakuan,” tuturnya.