Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 ABG Jambret dan Penadah Resmi Tersangka

Penyidik PPA Layangkan SPDP

Jumat, 04 Agustus 2017 – 12:45 WIB
9 ABG Jambret dan Penadah Resmi Tersangka - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUPANG - Sembilan orang anak baru gede (ABG) pelaku jambret masing-masing berinisial ARB (16), RK (16), AND (16), BA (17), GT (16), JA (16), JMB (16) dan BA (16) serta dua orang penadah berinisial B dan G resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang ABG itu disangka Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

Sementara kedua orang penadah disangka Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman 7 tahun kurungan. Ke-11 orang tersangka itu saat ini sementara menjalani proses hukum di Mapolres Kupang Kota dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho didampingi Wakapolres Kompol Ampi M. Van Bulow, Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra dan Kanit PPA, Bripka Bregitha N. Usfinit kepada Timor Express (Jawa Pos Group0 saat merilis kasus jambret tersebut mengatakan untuk kejadian penjambretan itu, pihaknya punya dasar berupa dua laporan polisi. Kedua laporan polisi itu, jelas Anthon, dilaporkan di Mapolres Kupang Kota dan di Mapolsek Maulafa.

"Ada 11 tersangka dalam kasus penjambretan ini. Sembilan tersangka masih di bawah umur dan masih bertatus pelajar. Sementara dua tersangka lain adalah penadah. Untuk anak para ABG kita sangkakan Pasal 363 tentang pencurian. Sementara dua orang penadah disangka Pasal 480 KUHP tentang penadahan," kata sosok nomor satu di Mapolres Kupang Kota ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti uang tunai senilai Rp 1 juta lebih, dua unit sepeda motor yang dipakai para pelaku jambret untuk melakukan aksinya, STNK dan kunci kontak sepeda motor serta barang bukti telepon genggam sebanyak lima unit.

“Saat ini, penyidik kita masih terus melakukan pengembangan untuk kasus jambret ini dan dimungkinkan masih akan ada tersangka lagi. Anak di bawah umur yang kita tangkap ini berasal dari beberapa latar belakang keluarga seperti anak pedagang dan juga anak PNS," ujar Kapolres Kupang Kota.

Mengenai modus operandi yang dipakai para tersangka jambret untuk melancarkan aksinya, Anthon menjelaskan, para tersangka beraksi pada malam hari.

“Sambil mengendarai sepeda motor, para tersangka berkeliling mencari target. Target paling banyak dari para tersangka yakni pengemudi wanita yang mengendarai sepeda motor sambil bermain telepon genggam," jelas mantan Wakapolres Kupang ini.

Sembilan orang anak baru gede (ABG) pelaku jambret masing-masing berinisial ARB (16), RK (16), AND (16), BA (17), GT (16), JA (16), JMB (16) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News