Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Cilincing menangkap dua penjambret yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara, sepanjang 100 meter pada Selasa (17/12).
Kedua pelaku berinisial JE (22) dan RF (18) ditangkap di tempat berbeda.
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru, Cilincing," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, Jumat.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Menurut Fernando, kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan analisa terhadap identitas dan keberadaan kedua pelaku.
Setelah mendapatkan lokasi pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru dan menangkap JE serta barang bukti satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi. Selain itu, dirinya mengakui aksi pidana bersama RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Koja.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," kata dia.