9 April Tak Liburkan Karyawan, Bos Perusahaan Terancam Dipenjara
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan perusahaan terancam terkena pasal pidana pemilu, jika tidak meliburkan karyawan pada saat digelarnya pemilu legislatif, Rabu (9/4). Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu.
“Kalau ada laporan itu, maka pimpinan perusahaan dapat diketagorikan dengan sengaja menghalangi karyawan untuk menyalurkan hak politiknya. Nah itu sanksinya pidana pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/4) malam.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 8 Tahun 2012, sanksi yang diberikan pada pimpinan perusahaan dapat berupa hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Meski begitu, Nelson mengakui tidak bisa semua perusahaan disamaratakan harus meliburkan karyawan, walau masa pemungutan suara telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Ia mencontohkan staaf khusus yang menangani tenaga nuklir, kalau tugas memang tidak ada petugas lain yang dapat melakukannya, maka harus direlakan untuk tidak memeroleh libur.
“Tapi itu sifatnya hanya bagi perusahaan dan jasa tenaga yang memang benar-benar tidak bisa libur karena sangat dibutuhkan. Tapi kalau perusahaan-perusahaan pada umumnya itu memang harus meliburkan karyawannya,” kata Nelson.
Saat ditanya apakah Bawaslu telah mendapat laporan perusahaan mana saja di Sumut yang tidak meliburkan karyawannya, Nelson mengaku belum memeroleh laporan tersebut. Tapi sebagai wujud memaksimalkan peran pengawasan, Bawaslu katanya akan memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota yang ada, untuk menindaklanjuti jika ada pengaduan perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya.
“Panwas bisa melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Karena kita diberi wewenang untuk melakukan penindakan. Kami mohon diinformasikan kepada kami jika ada temuan-temuan tersebut, agar kami dapat mengambil tindakan,” katanya.(gir/jpnn)