9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya
“Kronologi penangkapan, kami dapat informasi jika pelaku muncul di Ulu Malus, di salah satu rumah warga. Lalu kami kejar dan tangkap tersangka di lokasi itu,” kata Wakapolres Muratara.
Penangkapan berlangsung, Minggu (7/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka dilumpuhkan dengan tiga tembakan di kakinya. Dua pelor di kaki kanan dan satu pelor di kaki kiri.
“Tersangka ini merupakan residivis, sebelumnya dia juga pernah teribat kasus pembunuhan. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rigen saat ditanya sejumlah pewarta hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi kesakitan menundukan kepala. Dia tampak irit bicara saat ditanyai selama pelarian ke mana saja.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Saya lari ke hutan,” singkatnya.(cj13/sumeks.co)