9 Bulan KPK Mengendus, Mengungkap Uang Suap di Kardus
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).
"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.
Ia menjelaskan melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta dan Rp500 juta.
"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.
Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.
"Pada tanggal 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!