Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 – 17:16 WIB
9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta - JPNN.COM
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Berikut sejumlah fakta terkait acara di kediaman Habib Rizieq.

1. Pada Sabtu (14/11) Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus.

Kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat di depan rumahnya yang juga areal Markas FPI.

2. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau Rizieq Shihab agar menjaga protokol kesehatan terkait dua acara yang diselenggarakan di kediamannya.

9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

Bhabinkamtibmas dari Polsek Petamburan, Jakarta Pusat, Bripka Ginanjar, memberikan imbauan protokol kesehatan kepada jemaah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Berikut sejumlah fakta seputar acara di rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq, yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan terkena denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News