9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).
Berikut sejumlah fakta terkait acara di kediaman Habib Rizieq.
1. Pada Sabtu (14/11) Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus.
Kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat di depan rumahnya yang juga areal Markas FPI.
2. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengimbau Rizieq Shihab agar menjaga protokol kesehatan terkait dua acara yang diselenggarakan di kediamannya.
Bhabinkamtibmas dari Polsek Petamburan, Jakarta Pusat, Bripka Ginanjar, memberikan imbauan protokol kesehatan kepada jemaah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty