Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 – 17:16 WIB
9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta - JPNN.COM
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Diminta agar saudara menerapkan protokol kesehatan, baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan," ujar Bayu dalam surat imbauan kepada Rizieq bernomor 19161-1.7741.1 terkait penyelenggaraan akad nikah Syarifah Najwa dan Irfan Alaydrus yang salinannya diterima ANTARA, Sabtu.

Imbauan itu juga mengacu kepada Pergub DKI 101/2020 dan Kepgub 1020/2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Selain membatasi jumlah peserta, Rizieq juga diminta untuk menyediakan cairan pencuci tangan, masker, atau pun alat-alat lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam acara tersebut.

3. Terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di kediaman Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat mengimbau pemilik rumah maupun Ketua Panitia untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas normal tempat diselenggarakannya ibadah itu.

Sarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, penyediaan masker, dan penjagaan jarak diminta untuk diterapkan dalam acara itu.

Imbauan itu disampaikan berdasarkan Kepgub 1020/2020 dan Pergub 101/2020 pasal 10 ayat 1 tentang kegiatan keagamaan pada rumah ibadah.

4. Wali Kota Jakarta Pusat menambahkan pesan dalam Surat Imbauan bahwa untuk perayaan Maulid Nabi SAW Rizieq bersama jemaahnya jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka petugas dapat memberikan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.

Berikut sejumlah fakta seputar acara di rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq, yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan terkena denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close