Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham

Kamis, 04 Februari 2021 – 08:10 WIB
9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus Pasar Muamalah Depok. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (2/2), menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.

Zaim Saidi ditangkap karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah. Yakni menggunakan uang dinar dan dirham.

Berikut sejumlah fakta terkait Pasar Muamalah Depok, berdasar penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Pertama, tersangka Zaim Saidi diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Kedua, dinar dan dirham yang digunakan tersebut dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam.

Ketiga, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat.

Keempat, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Kelima, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Berikut ini fakta-fakta mengenai transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News