Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham

Kamis, 04 Februari 2021 – 08:10 WIB
9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus Pasar Muamalah Depok. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri/am.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500," kata Ramadhan.

Keenam, Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Ketujuh, jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang.

Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Kedelapan, polisi menyita barang bukti sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham.

Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Kesembilan, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)

Berikut ini fakta-fakta mengenai transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah Depok.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close